Visa Haji Furoda Tak Terbit, BP Haji Imbau Calon Jemaah Waspadai Penipuan
Tim Redaksi Walisongo, Rabu, 4 Juni 2025 21:49 WIB
JAKARTA – Ribuan calon jemaah haji Indonesia yang berharap berangkat melalui jalur haji furoda harus menunda niat suci mereka. Hingga menjelang musim haji, visa furoda yang merupakan visa non-kuota dari Pemerintah Arab Saudi belum juga diterbitkan.
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa penerbitan visa furoda sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi. “Menurut pihak Saudi Arabia, visa haji non-kuota seperti furoda tidak akan keluar,” ujar Dahnil dalam keterangan resmi. Ia menjelaskan keputusan ini diambil untuk menertibkan pelaksanaan ibadah haji agar lebih baik dan tertib.
BP Haji mengimbau calon jemaah dan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran yang mengatasnamakan visa furoda. Dahnil mengingatkan agar tidak tertipu oleh janji-janji penerbitan visa menjelang puncak haji, karena sudah dipastikan Kerajaan Saudi tidak akan mengeluarkan visa tersebut tahun ini.
Menteri Luar Negeri Indonesia juga menegaskan bahwa keputusan penerbitan visa furoda tetap berada di tangan otoritas Saudi. “Tanya ke Pemerintahan Saudi dong. Dia yang keluarin visanya,” katanya saat dimintai keterangan.
Sementara itu, Sarikat Penyelenggaraan Haji Umroh Indonesia (Sapuhi) menyatakan bahwa jemaah haji furoda yang gagal berangkat tahun ini akan mendapatkan pengembalian dana penuh (full refund). Ketua Umum Sapuhi menjelaskan bahwa para jemaah dapat memilih pengembalian dana atau pengalihan keberangkatan ke haji khusus pada musim haji berikutnya. “Ada tiga cara untuk memberikan konsekuensi kepada jemaah yang tidak berangkat haji mujamalah atau furoda tahun ini, yaitu di-refund full atau dikonversi ke haji khusus,” jelasnya.
DPR RI mendorong adanya pengakuan hukum dan perlindungan yang jelas terhadap jemaah pemegang visa non-kuota agar kejadian serupa tidak berulang. Wakil Ketua Komisi VIII DPR menekankan pentingnya regulasi yang mengatur berbagai jenis visa haji, termasuk visa non-kuota, untuk memberikan kepastian hukum bagi jemaah dan penyelenggara.
BP Haji mengingatkan seluruh calon jemaah untuk selalu memverifikasi informasi dan tidak mudah tergiur tawaran yang tidak jelas. Penting bagi masyarakat memastikan penyelenggara haji memiliki izin resmi dan mengikuti prosedur pemerintah.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama terus berkomunikasi dengan otoritas Saudi untuk memastikan kelancaran ibadah haji dan melindungi hak-hak jemaah Indonesia.